Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Mendagri Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

51
×

Mendagri Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024. Netralitas ASN diatur dalam berbagai regulasi, dan komitmen ini telah ditegaskan oleh kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang sepakat menandatangani komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN.

“Kita melakukan juga revisi/kesepakatan untuk memperkuat komitmen itu,” jelas Mendagri setelah menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatra yang berlangsung secara hybrid dari Regale International Convention Centre, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, (9/7).

Mendagri menjelaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, investigasi akan dilakukan oleh Bawaslu. Penanganan pelanggaran ini bisa melalui mediasi atau diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika melanggar aturan pidana.

“Tapi di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netral, tapi sanksinya adalah administrasi, tidak sampai sanksi ke pidana,” ujar Mendagri.

Dalam berbagai kesempatan, Mendagri terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitas. Kemendagri juga mengaktifkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi netralitas ASN.

“Tentu kita mendengarkan juga suara publik dari media dan lain-lain, kalau ada [laporan dugaan ASN yang tidak netral] segera kita proaktif melakukan langkah investigasi oleh jajaran inspektorat,” tegasnya.

Meskipun demikian, Mendagri menekankan bahwa netralitas ASN berbeda dengan anggota TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih. ASN memiliki hak pilih dan perlu mendengarkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih. Dengan begitu, mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Dia boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih, sehingga dia punya preferensi bahan dia memilih siapa,” jelas Mendagri.

Ia pun kembali menegaskan bahwa ASN tidak boleh aktif ikut mengelola, hadir berkampanye, atau mengikuti yel-yel pemenangan.

“Tidak boleh, dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih preferensi,” tandasnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Pengurus UPZ Mushola An Nur Lakukan Anjangsana dengan Awak Media Banyumas