Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut: Menuju Implementasi Optimal

33
×

Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut: Menuju Implementasi Optimal

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Menindaklanjuti hasil kesepakatan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut untuk 27 provinsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi wilayah II. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Selasa, (9/7).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tim ini terdiri dari Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), pejabat dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Pushidros TNI Angkatan Laut, serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

Diskusi dalam rapat ini berfokus pada peraturan rujukan dan peraturan yang telah dimutakhirkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Ranpermendagri) mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi. Perwakilan dari setiap pemprov memberikan masukan dan saran dengan tujuan agar Ranpermendagri tersebut dapat diimplementasikan secara optimal di daerah masing-masing.

“Saya berharap kita dapat terus berkolaborasi antarlembaga dan pemerintah daerah agar kesepakatan yang efektif dan berkelanjutan dapat tercapai secara maksimal,” ujar Raziras dalam sambutannya.

Pada akhir sesi diskusi, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Tim Penegasan Batas Daerah Pusat sepakat terhadap rumusan Ranpermendagri mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi. Rumusan ini nantinya akan digunakan sebagai template untuk Rancangan Permendagri pada 27 provinsi yang sudah sepakat garisnya.

“Rancangan peraturan menteri yang telah dirumuskan bersama-sama pada forum ini merupakan salah satu dasar dalam penetapan RZWP3K Provinsi yang terintegrasi dengan RTRW Provinsi,” tutup Raziras.

Rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di laut dilakukan dengan optimal, melalui koordinasi yang baik antara berbagai lembaga dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca Juga  Penyuluhan PPA Lindu Aji Purbalingga di Era Digitalisasi: Sinergi Antara Komunitas Desa Rajawana