Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Kukang Kalimantan dari Upaya Penyelundupan

91
×

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Kukang Kalimantan dari Upaya Penyelundupan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bengkayang – Anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan seekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di jalur tidak resmi Kampung Sentabeng, Desa Sekida, Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Minggu, (21/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong.

“Sebelumnya Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa sering adanya orang tak dikenal yang lalu lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga,” ucap Dansatgas.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng yang dipimpin Serda Agustinus dan tiga anggota pos langsung melaksanakan patroli dan penyisiran di jalan-jalan tikus sebagai reaksi cepat satgas dalam mencegah adanya penyelundupan barang ilegal. Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu buah karung yang di dalamnya terdapat seekor Kukang Kalimantan.

Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang termasuk dalam satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Namun, perburuan dan perdagangan ilegal masih marak terjadi hingga saat ini, dengan jumlah kasus yang semakin meningkat.

Berdasarkan hal tersebut, Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan, terutama di jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.

Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwajib.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.