Scroll untuk baca artikel
News

Aksi Massa Buruh 5 Juni 2023

60
×

Aksi Massa Buruh 5 Juni 2023

Sebarkan artikel ini

Aksi Massa Buruh 5 Juni 2023

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Senin, 5 Juni 2023, ribuan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar demonstrasi bergelombang untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

Aksi ini dipimpin oleh Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Aksi tersebut juga akan dilakukan di Jabodetabek di depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Juni 2023, Said Iqbal menjelaskan empat tuntutan utama para buruh. Pertama, mereka mendesak pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, mengingat akan ada sidang kedua uji formil gugatan judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh pada tanggal 5 Juni.

Baca Juga  Truk Bermuatan Jagung Terguling di Pengadegan Purbalingga

Partai Buruh akan didampingi oleh empat konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 Federasi Serikat Buruh di tingkat nasional. Said mengungkapkan bahwa aksi tersebut akan bersifat besar-besaran dan pihaknya akan mengajukan perbaikan ke MK.

Selain itu, para buruh juga menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Said menegaskan bahwa isu ini sangat penting karena nyawa masyarakat Indonesia berada dalam bahaya. 

Salah satu contoh yang disampaikan oleh Said adalah aturan mengenai dokter asing yang bebas bekerja di Indonesia tanpa latar belakang yang jelas. Persoalan lainnya adalah ketidakmampuan untuk menuntut rumah sakit jika terjadi malpraktik, karena yang dapat dituntut adalah dokter atau tenaga medis lainnya.
Baca Juga  Penyebab AC Mobil Tidak Dingin Ternyata ini Salah Satu Penyebabnya

Sebelum aksi yang dilakukan oleh Partai Buruh, tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, dan perawat telah melakukan unjuk rasa menolak draft RUU Kesehatan atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law Kesehatan. Mereka mengungkapkan dampak buruk bagi pasien dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.

Harapan masyarakat luas adalah agar pemerintah, DPR, dan MK memberikan aturan yang adil dan memperhatikan hak-hak karyawan, perlindungan pekerja, dan hak upah. 

Mengenai RUU Kesehatan, masyarakat berpendapat bahwa tidak perlu terlalu tergesa-gesa, karena RUU ini berhubungan dengan taraf kesehatan masyarakat secara umum. Jika terlalu terburu-buru dan sudah ada protes dari para tenaga kesehatan, maka masyarakat luas akan menderita akibatnya. (Maulana Yusuf)
Kabar Ngetren