Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Dirjen Dukcapil Buka Rapat Advokasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Adminduk

158
×

Dirjen Dukcapil Buka Rapat Advokasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Adminduk

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, memberikan sambutan dan membuka Rapat Advokasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Administrasi Kependudukan di Jakarta, pada Jum’at, (26/7). Kegiatan ini menyoroti berbagai aspek hukum dalam administrasi kependudukan, khususnya di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam penerbitan dokumen kependudukan. Dokumen-dokumen ini termasuk KTP-el, KK, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, akta perkawinan, serta berbagai akta dan surat keterangan lainnya.

“Jumlah output pelayanan adminduk tidak kurang dari 20 dokumen kependudukan,” ujar Teguh.

Pelayanan administrasi kependudukan meliputi penduduk WNI di dalam negeri serta yang berada di luar negeri melalui kantor perwakilan RI. Selain itu, pelayanan ini juga mencakup orang asing dengan izin tinggal tetap (ITAP) dan izin tinggal terbatas (ITAS). Teguh menekankan bahwa pelayanan Dafdukcapil adalah fondasi utama di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mendukung berbagai aspek kehidupan bernegara. Oleh karena itu, pelayanan ini harus dilakukan dengan sangat teliti, cermat, dan akurat.

Teguh mengapresiasi upaya yang telah dilakukan petugas Dukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mengingatkan bahwa kesalahan atau pemalsuan data dapat merusak reputasi Dukcapil.

“Peran Dukcapil sebagai backbone dan kunci pelayanan publik sangat penting. Namun, kesalahan akibat human error atau oknum yang memalsukan data akan merugikan kita semua,” tegasnya.

Dirjen Dukcapil mengingatkan bahwa aparatur Dukcapil di semua level harus memahami dasar-dasar hukum terkait Dafdukcapil, perubahan data, serta verifikasi dan validasi data penduduk sebelum menerbitkan dokumen.

“Kawan terbaik adalah regulasi. Jika kita mengikuti dasar hukum yang ada, maka kita tidak perlu takut menerbitkan dokumen kependudukan,” tambahnya.

Teguh menekankan bahwa tanggung jawab terhadap data kependudukan dan dokumen harus selalu didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang benar.

“Pengetahuan tentang advokasi dan hukum akan meningkatkan profesionalisme aparatur Dukcapil, sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan menghindari kesalahan yang berdampak hukum,” tutup Teguh Setyabudi.

Ketua Tim Kerja Perundang-undangan pada Setditjen Dukcapil Kemendagri, Lilie Satuti Kusumo Wigati, juga menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang advokasi hukum bagi aparatur Dukcapil.

“Pengetahuan ini sangat relevan dan penting dalam konteks pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Lilie.

Dengan bekal pengetahuan ini, aparatur Dukcapil diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan dan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Jelang Kejurda, Satgas Yonif 125/SMB Latih Ratusan Karateka Kabupaten Mappi