Kabar Ngetren/Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat, yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok.
“Direktur Pelayanan Komunikasi HAM telah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan, terutama terkait dengan pengawasan operasional daycare agar kasus serupa tidak terulang,” terang Dhahana.
Dalam dialog tersebut, Dhahana mendapat informasi bahwa masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia sendiri hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah untuk menertibkan operasional daycare, Dhahana menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terkait legalitas operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota Depok atau pihak berwajib.
Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM siap melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut. Harapannya, pedoman ini dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya, ini hal yang patut diapresiasi,” ungkap Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap konvensi tersebut menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.
“Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” pungkasnya.