Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dukung Percepatan Penurunan Stunting Daerah

39
×

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dukung Percepatan Penurunan Stunting Daerah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bandung – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi uji coba metodologi penandaan dan penggunaan anggaran daerah terhadap penurunan stunting di Hotel Grand Tjokro Premier, Bandung, Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima redaksi pada Kamis (18/7), Arifin Effendy Hutagalung, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Kesehatan, yang mewakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa untuk mendukung program percepatan penurunan stunting, pemerintah daerah diarahkan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan prioritas penurunan stunting dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di daerah hingga tingkat desa.

Selain itu, juga diperlukan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan untuk mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.

Untuk memenuhi target indikator sasaran dan output dalam Lampiran Pepres 72/2021, telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 tentang Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Berdasarkan Indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021. Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang mencakup penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.

Baca Juga  Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Sibuhuan Sumatra Utara

Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting. Kode-kode ini menjadi acuan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Adapun tujuan pemetaan program, kegiatan, dan sumber pembiayaan adalah untuk mendorong konvergensi program dan kegiatan intervensi spesifik dan sensitif yang mendukung penurunan stunting di provinsi dan kabupaten/kota hingga desa/kelurahan; memastikan program dan kegiatan tertuang dalam perencanaan dan penganggaran; mengidentifikasi sumber pembiayaan dan ketersediaan anggaran tahun berjalan; serta membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perencanaan dan penganggaran tahun rencana.

Baca Juga  Peresmian PT Sapta Inti Perkasa, Ketua MPR RI: Langkah Maju dalam Industri Amunisi Indonesia

Rapat koordinasi ini diikuti oleh 66 partisipan dari kementerian/lembaga serta 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpilih dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Partisipan mengikuti rangkaian agenda rapat mulai dari paparan materi oleh narasumber, diskusi, hingga sesi tanya jawab.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut serta antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Baca Juga  Kemendagri Targetkan 30.000 Inovasi Daerah Melalui Aplikasi IID

Dalam sesi diskusi kelompok dan simulasi uji coba Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggaran, setiap kelompok peserta perangkat daerah memaparkan hasil simulasi untuk mendapatkan tanggapan dari peserta lain dari kementerian/lembaga maupun OPD.

Kegiatan ini diakhiri dengan penetapan masukan terhadap Pedoman Penandaan dan Penggunaan Anggaran di Daerah dalam Percepatan Penurunan Stunting. Tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil evaluasi dan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah disusun, serta menilai efektivitas pedoman yang diujicobakan agar dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih terarah dan terintegrasi.