Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineInternasionalNewsTrending

Ditjen Dukcapil dan KJRI Kuching Gelar Itsbat Nikah untuk 546 Pasangan WNI di Sarawak

79
×

Ditjen Dukcapil dan KJRI Kuching Gelar Itsbat Nikah untuk 546 Pasangan WNI di Sarawak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kuching – Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, serta Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menggelar kegiatan itsbat nikah bagi 546 pasangan WNI di wilayah tersebut. Acara yang berlangsung pada Sabtu, (10/8), ini bertujuan untuk memberikan pengesahan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama di Malaysia, namun belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan Program Itsbat Nikah bagi WNI di empat perwakilan RI di Malaysia, yakni KJRI Kota Kinabalu, KJRI Penang, KJRI Kuching, dan KJRI Johor Bahru.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Konsulat Jenderal RI Kuching Sarawak Malaysia, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan Pejabat Pencatat Nikah Konsulat Jenderal RI Kuching yang telah bekerja sama mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat melalui pemberian dokumen perkawinan resmi,” ujar Teguh.

Program itsbat nikah ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi membuka jalan bagi para pasangan untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan status hukum mereka. “Dengan dokumen ini, masyarakat bisa mendapatkan Biodata Penduduk dengan Status Kawin Tercatat dan Akta Kelahiran untuk anak-anak mereka,” tegas Teguh.

Ditjen Dukcapil juga telah mengambil langkah inovatif dalam lima tahun terakhir melalui penerapan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kebijakan ini memudahkan penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak dari pasangan yang belum tercatat perkawinannya di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Inovasi ini telah diakui secara nasional dan meraih penghargaan TOP 45 dalam ajang Sinovik dari Kementerian PAN-RB.

Baca Juga  Efektivitas Tim Anti Bandit dalam Menangani Kasus Begal dan Curanmor di Surabaya

Kepala KJRI Kuching, R. Sigit Witjaksono, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri. “Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI, termasuk yang berada di luar negeri, memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara,” ujar Sigit. Dia berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh WNI di luar negeri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.

Baca Juga  Kolaborasi Babinsa Koramil 1402/Harjamukti dengan Petani Mulya Tani dalam Program Ketahanan Pangan

Dalam acara ini, pasangan yang mengikuti itsbat nikah disahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan diberikan buku nikah oleh pejabat pencatat nikah dari KJRI Kuching. Selain itu, tim teknis dari Ditjen Dukcapil juga membantu para peserta itsbat nikah untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital di telepon selular mereka.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WNI di luar negeri, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perdata mereka.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.