Kabar Ngetren/Bogor – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) invalid yang terdiri dari Blangko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk. Pemusnahan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Acara tersebut berlangsung di Komplek Gudang Dukcapil Kemendagri, Semplak, Bogor, pada Rabu, (31/7).
Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, menjelaskan bahwa pemusnahan BMN dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta PP No. 28 Tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Proses pemusnahan dapat dilakukan melalui pembakaran, penghancuran, penimbunan, penguburan, atau penenggelaman.
“Proses pemusnahan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua proses serta rangkaian kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Kami melaksanakan pemusnahan Blangko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk dengan mengikuti prosedur ini,” ungkap Hani Syopiar Rustam.
Dalam acara tersebut, hadir Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri bersama jajaran, Bagian Umum Setditjen Dukcapil, dan staf BMN, serta disaksikan oleh pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat dari Sekjen Kemendagri No. 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 mengenai Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Blangko SP NIK Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil.
Sebanyak 10.516.000 lembar Blangko SP NIK dalam 5.250 dus dengan nilai Rp1.030.568.000, yang diperoleh dari pengadaan barang tahun anggaran 2011, dimusnahkan. Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN dari Satuan Kerja Ditjen Dukcapil, yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Ditjen Dukcapil Nomor: 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023, melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran, sesuai dengan lampiran berita acara.
Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa Blangko SP NIK digunakan pada awal pelayanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal dari tahun 2011 hingga 2013.
“Blangko ini berfungsi sebagai kertas security yang digunakan untuk mencetak NIK, namun kini sudah tidak dapat digunakan lagi sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2018 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Ditjen Dukcapil memastikan bahwa BMN yang tidak terpakai dikelola secara efektif dan sesuai dengan peraturan, serta mendukung upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan di Indonesia.