Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Evaluasi Penerapan SPM Triwulan 2 Tahun 2024: Langkah Maju dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

166
×

Evaluasi Penerapan SPM Triwulan 2 Tahun 2024: Langkah Maju dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zamzani B. Tjenreng, menegaskan pentingnya pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pasal 24 ayat (1). Regulasi tersebut mengharuskan gubernur dan bupati/walikota untuk melaporkan penerapan SPM secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zamzani saat membuka rapat evaluasi capaian penerapan SPM triwulan 2 tahun 2024 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan SPM melalui aplikasi e-SPM. Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini bekerja sama dengan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar Kemitraan Australia – Indonesia), berlangsung pada Selasa, (30/7) di Swiss-Belresidences, Jakarta.

Zamzani menjelaskan bahwa sistem pelaporan ini mencakup capaian penerapan SPM, penganggaran SPM, permasalahan SPM, dan pemenuhan empat tahapan penerapan SPM, serta penyusunan dokumen rencana aksi. Evaluasi hasil penginputan data pelaporan e-SPM dilakukan setiap triwulan melalui rapat yang digelar secara luring maupun daring.

Baca Juga  Semarak HUT Ke-72 Humas Polri

“Sejak 2022, kita terus melakukan evaluasi capaian SPM secara triwulan. Hal ini dilakukan untuk melihat progres dari hasil penginputan dan capaian yang ada pada e-SPM. Saat ini, kita telah memasuki evaluasi pelaporan e-SPM triwulan 2 tahun 2024 dan secara umum progres capaian sudah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Zamzani.

Batas akhir penginputan laporan SPM triwulan 2 tahun 2024 adalah 20 Juli 2024. Zamzani menekankan pentingnya disiplin tepat waktu bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengisian aplikasi e-SPM. Ia juga menyebutkan bahwa akses penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 2 telah ditutup pada 20 Juli 2024, dan Sekber SPM Tingkat Pusat telah membuka kembali penginputan pelaporan aplikasi e-SPM triwulan 3 hingga 20 Oktober 2024. Batas waktu penginputan triwulan 4 adalah hingga 20 Januari 2025.

“Diharapkan menjadi perhatian kepada seluruh pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” ungkap Zamzani.

Menutup sambutannya, Zamzani mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024 secara triwulan.

“Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada 2024 dapat mencapai nilai 100% yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” tutup Zamzani.

PFM & MSS Lead – SKALA, Heracles Lang, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM berfungsi sebagai alat untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya,” kata Heracles.

Heracles juga menambahkan bahwa penerapan SPM yang efektif memerlukan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

“Dalam hal ini, kita harus terus berupaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan capaian-capaian yang telah diraih, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan hambatan yang ada di lapangan. Evaluasi capaian penerapan SPM triwulan 2 ini adalah salah satu upaya kita untuk memahami sejauh mana kebijakan dan program yang telah dirancang mampu memenuhi standar yang ditetapkan, serta bagaimana kita bisa lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Heracles.

Dengan adanya evaluasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat lebih disiplin dan efektif dalam melaporkan penerapan SPM, sehingga kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat terus meningkat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.