Gugatan Ditolak PN Purbalingga, BI Tetap Harus Bayar |
Saat dihubungi wartawan kami, Pengacara Anthon Danovan, Djoko Susanto, mengatakan, kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan pabrik senilai Rp 565 juta pada tahun 2007. Selaku pihak yang mengerjakan proyek, Anthon Danovan mendapatkan uang muka Rp 15 juta.
Setelah proyek selesai, Anthon kembali menagih pembayaran sisanya kepada Bambang Irawan, namun diberikan cek kosong senilai Rp 75 juta.
“Pembayaran dengan cek kosong tersebut sempat kami laporkan ke Pihak Berwajib, namun kemudian yang bersangkutan membayar dengan tunai, sehingga laporan tersebut dinyatakan gugur”. Ujarnya.
Karena tidak juga mendapat pembayaran sisanya, Anthon kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2010 dan disepakati perdamaian dengan perjanjian pembayaran Rp 55 juta tiap bulannya. Namun, baru dua kali pembayaran, Bambang Irawan kembali mangkir.
“Ada kewajiban membayar Rp 2 juta per hari sejak Tahun 2010, jika yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran sisanya dan kesepakatan tersebut sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Dan sejak tahun 2010 sampai tahun 2023 ini, yang bersangkutan tidak pernah membayar lagi, sehingga jika dikalkulasi dengan denda Harian senilai mencapai Rp 9,5 miliar”. Imbuhnya.
Sementara itu, mengenai Gugatannya Ditolak, Pengacara Bambang Irawan, Endang Yulianti, kemudian melayangkan Gugatan Pembatalan Putusan Nomor Perkara 11 Tahun 2010. ke PN Purbalingga.
“Gugatan pembatalan putusan untuk perkara nomor 11 ditolak, dengan alasan PN tidak berwenang mengadili. Namun kemudian diajukan lagi gugatan perlawanan atas sita jaminan yang sudah diserahkan ke PN tahun 2010 silam, sekarang gugatan tersebut dalam proses mediasi”. Tutupnya. red.