Sah, 7 Raperda Jadi Perda Purbalingga |
Dalam Rapat Paripurna, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan, Ketujuh Raperda yang mendapatkan persetujuan bersama pada hari ini merupakan Raperda Propemperda (Program pembentukan Perda) tahun 2022 yang proses dan mekanismenya telah mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda BUMDes akan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMDes yang dalam pengaturannya disesuaikan dengan prinsip – prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
“Raperda Pengarusutamaan Gender, ditujukan agar Sumber Daya Manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah. Disetujui juga Raperda untuk menguatkan nilai-nilai karakter, nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan semangat anti korupsi. Imbuhnya.
“Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diharapkan dapat berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah.
Agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya khususnya di Kabupaten Purbalingga.
Selain menyetujui 7 Raperda menjadi Perda, rapat Paripurna DPRD kali ini juga dilaksanakan penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2024.