Kabar Ngetren – Membayar pajak kendaraan bermotor hukumnya wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun masih banyak masyarakat yang masih menyepelekan untuk membayar pajak kendaraannya.
Supaya para penunggak pajak jera dan menjadi contoh bagi penunggak pajak lainnya, nampaknya di beberapa daerah enggak main- main.
Seorang warga karena nunggak pajak kendaraan tahunan sepeda motor dan sejumlah tabunganpun di sita. Namun aturan tersebut akankah ini berlaku untuk seindonesia?
Padahal di beberapa daerah sudah memberikan dispensasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Untuk memberikan keringanan, program pemutihan sudah dilakukan pemerintah daerah dengan menghilangkan denda.
Namun pemberian program pemutihan tersebut enggak dimanfaatkan masyarakat akibatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.
Melansir dari motorplus-online.com Kamis, (03/7/2023) warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara yang menanggung malu karena menunggak pajak.
Atas kejadian tersebut 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.
Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.
Seperti dalam foto terlihat Honda BeAT yang disita oleh petugas pajak.
“Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” kata Bismar, (26/7/23).
Lalu tabungan Rp 12,5 juta milik warga kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang menunggak pajak turut disita.
Warga tersebut punya tunggakan pajak Rp 74,9 juta.
Penyitaan diklaim berlangsung setelah petugas pajak melakukan pendekatan persuasif agar penunggak melunasi kewajibannya.
“Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita,” sebutnya,
Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita.
Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.
Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253853660/motor-dan-tabungan-disita-akibat-nunggak-pajak-dialami-warga-akankah-berlaku-nasional
https://medan.kompas.com/read/2023/07/26/151037978/tunggak-pajak-puluhan-juta-rupiah-kendaraan-dan-tabungan-warga-sumut-disita