Kabar Ngetren/Banyumas – Pada Sabtu pagi yang cerah, (4/5), Hj. Durotun Nafisah, S.Ag.M.S.I, pengasuh Pondok Pesantren Fathul Mu’in Karangsalam Kidul Kedung Banteng Banyumas dan pengurus PC LKKNU Kabupaten Banyumas, memberikan kajian mengenai Ketentuan Aurat dalam Kitab Safinatun Najah untuk kemaslahatan bersama.
Dalam kajiannya, beliau membahas bagaimana Syeh Sumair bin Salim, dalam kitabnya Safinatun Najah yang digunakan di hampir semua pesantren di Indonesia, membagi aurat menjadi empat bagian.
Pertama, aurat laki-laki secara mutlak (baik merdeka maupun budak) dan budak perempuan/amat dalam sholat adalah seluruh badan yang ada di antara pusar dan lutut.
Kedua, laki-laki dan budak perempuan diperbolehkan sholat hanya dengan menutup lutut, pusar, dan bagian badan yang ada di antara lutut dan pusar, meskipun secara adab dan sopan santun, menutup aurat dengan sempurna dihargai.
Beliau juga membahas ketentuan aurat bagi perempuan merdeka (bukan budak/amat) di dalam sholat, yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dengan mencatat perbedaan pemahaman antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi.
Selain itu, aurat perempuan merdeka dan amat di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh badan tanpa kecuali, namun mayoritas mengikuti Mazhab Hanafi yang memperbolehkan wajah dan telapak tangan terbuka.
Terakhir, aurat perempuan merdeka dan amat di hadapan mahromnya dan sesama perempuan adalah seluruh badan yang ada di antara pusar dan lutut. Meskipun ada kebolehan untuk tidak menutup betis, telapak tangan, dan dada di hadapan mahromnya dan sesama perempuan, banyak perempuan yang tetap menutupnya sebagai bentuk adab, sopan santun, bahkan sebagai tindakan preventif dari pelecehan dan kekerasan.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai aurat dalam pandangan agama Islam dan bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber: Shlh, editor: eFHa.