Kabar Ngetren/Serdang Bedagai – Pada Senin malam, (29/7), sekitar pukul 19.40 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penangkapan dilakukan di Bintang Bayu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH. MHum., menuturkan, bahwa terpidana yang diamankan adalah AF, perempuan asal Huta Durian. AF, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara pada Kantor Desa Semunai dari tahun 2012 hingga 2016, berdomisili di Bengkalis, Riau.
Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016, yang menyatakan bahwa AF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pada saat diamankan, Kapuspenkum menambahkan, AF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar . Setelah penangkapan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi. Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa hukum berlaku untuk semua dan tidak pandang bulu.