Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejagung RI Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditi Emas

66
×

Kejagung RI Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mengumumkan penetapan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata kelola komoditi emas selama periode tahun 2010 hingga 2021. Pada Kamis, (18/7).

Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 89 orang saksi dalam kasus ini. Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, mereka menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. LE (periode 2010-2021)
2. SL (periode 2010-2014)
3. SJ (periode 2010-2021)
4. JT (periode 2010-2017)
5. GAR (periode 2012-2017)
6. DT (periode 2010-2014)
7. HKT (periode 2010-2017)

Baca Juga  Temui Jokowi, Prabowo Laporkan Hasil Kunjungan ke Singapura

Tindakan Hukum.

Dua dari tujuh tersangka, yaitu SL dan GAR, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, tersangka lainnya (LE, SJ, JT, dan HKT) juga ditahan namun di kota karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.

Kasus dan Implikasi Hukum.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM PT Antam Tbk untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut. Mereka menggunakan jasa ini untuk memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam tanpa kerja sama dan pembayaran yang sesuai, dengan tujuan meningkatkan nilai jual logam milik mereka.

Baca Juga  Pasiter Kodim 0725/Sragen: Pos Kotis Sebagai Informasi Keterbukaan Publik

Pasal yang Disangkakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara akibat tindakan para tersangka masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Meniti Jalan Menuju Sertifikasi Dosen dengan Berbagai Tes Kemampuan Akademik

Penetapan tersangka ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor tata kelola komoditi emas. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan demi keadilan bagi negara dan masyarakat.