Kabar Ngetren/Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap LS, seorang terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 18.35 WIB di Surabaya, Jawa Timur. Kamis, (20/6).
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan, untuk identitas Terpidana, LS asal Surabaya dengan status pekerjaan sebagai Karyawan Swasta
LS terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari investasi sebesar Rp9,4 miliar dalam bisnis jual beli tembakau. Korban, Tio Piauw Jong, mengalami kerugian total Rp9.400.000.000 akibat perbuatan tersebut.
Rangkaian Putusan Pengadilan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (13 Desember 2010) – LS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (7 Februari 2011) – Putusan Pengadilan Negeri dibatalkan, menyatakan bahwa perbuatan LS adalah perdata, bukan pidana, dan membebaskannya dari segala tuntutan.
3. Putusan Mahkamah Agung RI (24 November 2011) – Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, dan menyatakan kembali LS bersalah dengan hukuman penjara 3 tahun.
Selama 13 tahun, LS berhasil melarikan diri sehingga eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan. Ketika ditangkap, LS menunjukkan sikap tidak kooperatif, sehingga petugas terpaksa membobol pintu kamarnya untuk mengamankannya.
Setelah berhasil diamankan, LS dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan berkomitmen untuk terus memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.