Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan BUMD Air Minum

47
×

Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan BUMD Air Minum

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi. Kegiatan bertajuk “Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum dalam Rangka Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)” ini berlangsung di Hotel Aston Pluit, Jakarta, pada Rabu (17/7.).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat penerapan SPAM di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi serta menyamakan dan mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebijakan peningkatan SPAM,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, seluruh capaian akses air minum ditargetkan sudah mencapai 100 persen. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 menargetkan 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, dan 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.

“Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan kita masih memiliki gap yang cukup jauh dengan pencapaian akses air minum aman yang masih di 11,8 persen di tahun 2020, dan akses air minum perpipaan di 19,79 persen di tahun 2023. Gap antara target dan realisasi yang cukup besar tersebut menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah daerah (Pemda) sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan di Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tujuan Indonesia Emas tahun 2045,” tutur Budi.

Untuk mendukung program percepatan akses air minum perkotaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik Pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerja sama ini bisa berupa kerja sama operasi (joint operation), kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerja sama B to B dengan skema Built Operate and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” kata Budi.

Budi juga menambahkan bahwa sebagian BUMD Air Minum masih berbentuk perusahaan daerah yang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Oleh karena itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mendorong Pemda untuk melakukan perubahan bentuk hukum, tidak hanya bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD di bidang usaha lainnya.

“Terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional dan kesepakatan hasil World Water Forum di Bali menegaskan bahwa dalam rangka akselerasi peningkatan layanan SPAM 100 persen di tahun 2045, akan disusun kebijakan penetapan tarif tunggal air minum. Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN Air dengan tujuan perluasan skala ekonomi pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD Air Minum,” tandas Budi.

Baca Juga  Pelatihan PBB di SMPN 01 Bakung Blitar: Menanamkan Disiplin dan Kebersamaan