Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Dorong Update Data Pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk di Kepulauan Babel

50
×

Kemendagri Dorong Update Data Pulau Berpenduduk dan Tidak Berpenduduk di Kepulauan Babel

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Kamis, (18/7), agenda pembahasan mengenai updating data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlangsung di Ruang Rapat Lt. V Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota yang hadir secara virtual.

Perwakilan dari pemerintah pusat yang turut hadir antara lain Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut.

Dari pemerintah daerah provinsi, hadir Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten/kota seperti Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Bangka dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Belitung juga turut serta dalam rapat ini secara virtual.

Baca Juga  Dekan Unpad Apresiasi Kebijakan MKP dan Inisiatif KKP dalam Pengembangan Budidaya Lobster

Pembahasan utama dalam rapat ini mencakup data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, data perubahan unsur rupabumi pulau, serta usulan perubahan nama rupabumi pulau.

Hasil pembahasan menegaskan bahwa data pulau berpenduduk dan tidak berpenduduk akan menggunakan data dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah dikonfirmasi dan diverifikasi pada November 2023.

Raziras Rahmadillah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, menegaskan pentingnya mengupdate data ini sebagai langkah krusial untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam kebijakan pembangunan.

“Kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan dalam memastikan data yang akurat,” ujarnya.

Selain itu, usulan perubahan nama pulau akan disampaikan oleh Gubernur kepada pihak berwenang pada akhir Juli 2024. Usulan ini harus dilengkapi dengan surat usulan bupati/wali kota, nama pulau, koordinat, foto lapangan, asal bahasa, arti nama, dan sejarah nama. Usulan penambahan pulau juga akan melalui proses penelaahan yang dimulai dari tingkat kabupaten/kota.

Dengan pembaruan data yang lebih akurat dan terverifikasi, diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini juga dianggap akan mendukung optimalisasi potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan di masa depan.