Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPendidikanTrending

Ketua MPR RI Bamsoet: Pengalaman Pendidikan dan Klarifikasi Ijazah S2

92
×

Ketua MPR RI Bamsoet: Pengalaman Pendidikan dan Klarifikasi Ijazah S2

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memberikan klarifikasi terkait polemik seputar gelar pendidikannya sebelum berlakunya Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi pada tahun 2012. Menurut Bamsoet, sebelum adanya undang-undang tersebut, memperoleh gelar S2 dengan menggunakan ijazah sarjana muda dan pengalaman kerja merupakan hal yang umum dan sah pada masanya.

Bambang Soesatyo, yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menegaskan bahwa sebelum era UU No. 12 Tahun 2012, aturan pendidikan tinggi lebih fleksibel.

“Sangat aneh bila saat ini masih ada yang mempermasalahkan gelar S2 saya,” ujarnya dengan tegas dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, (6/7).

Bamsoet menambahkan bahwa aturan pendidikan saat itu diatur oleh UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara ketat tentang syarat masuk ke program S2.

Bamsoet memulai pendidikannya di Akademi Akuntansi Jayabaya setelah lulus dari SMA Negeri 14 Jakarta pada tahun 1981. Ia menyelesaikan program sarjana muda di Akademi Akuntansi Jayabaya pada tahun 1985, sambil aktif bekerja. Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan S2 di Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda dan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai persyaratan dari IMNI.

“Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak,” ungkap Bamsoet, menjelaskan perjuangannya dalam menyelesaikan pendidikan S2 lebih cepat dibandingkan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI), yang diselesaikannya pada tahun 1992.

Menurut Bamsoet, sejak berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, syarat untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat, membutuhkan gelar sarjana sebagai prasyarat utama. Namun, ia menekankan bahwa gelar S2 yang diperolehnya sebelum tahun 2012 adalah sah dan telah diklarifikasi oleh Menristek pada tahun 2019.

Bambang Soesatyo juga berhasil menyelesaikan pendidikan S3 (Doktor) pada Universitas Padjadjaran dengan predikat yudisium cum laude pada tahun 2023, dengan disertasi mengenai peran Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.

Diantaranya, Ketua Sidang Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr. Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Prof Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E Rompis, dan Dr. Prita Amalia.

Sebagai sosok yang aktif dalam dunia pendidikan dan politik, Bamsoet mengakhiri klarifikasinya dengan menegaskan komitmennya terhadap pendidikan dan kontribusinya dalam pembentukan kebijakan di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Kunjungan Kapolda Jateng Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024