Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Ketua MPR RI Bamsoet Serukan Strategi Nasional Penempatan Pekerja Migran untuk Atasi Pengangguran

45
×

Ketua MPR RI Bamsoet Serukan Strategi Nasional Penempatan Pekerja Migran untuk Atasi Pengangguran

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya penempatan pekerja migran sebagai strategi nasional untuk menurunkan angka pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. Menurut data World Economic Outlook per April 2024, dari total 279,96 juta penduduk Indonesia, sekitar 5,2 persen adalah pengangguran, menjadikannya salah satu yang tertinggi di ASEAN. Kamis, (1/8).

Bamsoet menyoroti potensi besar yang bisa dimanfaatkan dari program visa E-8 Korea Selatan, yang dirancang untuk pekerja musiman di sektor pertanian dan perikanan.

“Pendapatan yang bisa diperoleh dari program ini, jika dikonversi ke dalam rupiah, bisa mencapai sekitar Rp 30 juta. Namun, sayangnya, Indonesia tidak memanfaatkan peluang ini dengan baik,” ujarnya usai pertemuan dengan Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila di Jakarta.

Sementara banyak negara lain, seperti Timor Leste dan Afghanistan, mendapatkan keuntungan dari program visa E-8 di Korea Selatan, Indonesia justru mengalami pembatasan. Kementerian Tenaga Kerja RI mengeluarkan Surat Edaran B-3/429/PK.02.03/1/2021 yang melarang penempatan pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan dengan visa E-8. Hal ini mengakibatkan calon pekerja musiman Indonesia kehilangan kesempatan bekerja di Korea Selatan.

Bamsoet menjelaskan bahwa program visa E-8 merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja lokal di sektor pertanian dan perikanan. Pada 2019, Korea Selatan menerima sekitar 7.000 pekerja musiman dari 11 negara, dan angka ini meningkat menjadi 19.000 pada 2022. Diperkirakan, Korea Selatan akan membutuhkan antara 20.000 hingga 50.000 pekerja musiman per tahun ke depan.

Program ini juga menawarkan jaminan dan kepastian tinggi bagi tenaga kerja, dengan visa E-8 dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Indonesia dan Korea Selatan. Bamsoet menekankan bahwa pemerintah daerah di Indonesia sudah siap memberikan pelatihan dan mengirimkan tenaga kerja untuk program ini.

“Daripada melarang pengiriman PMI dengan visa E-8, sebaiknya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI, membuka dialog dengan pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, dan praktisi ketenagakerjaan. Ini akan membantu mengatasi kekhawatiran terkait program ini dan memaksimalkan manfaatnya,” pungkas Bamsoet.

Baca Juga  Caption Kapolda Sulawesi Selatan Resmikan Mako Polres Soppeng, Serta Gelar Bakti Kesehatan dan Pasar Murah.