Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengumumkan persiapan MPR RI periode 2019-2024 dalam membentuk legacy yang meliputi Forum MPR se-Dunia, UU MPR, Pembentukan Badan Kehormatan MPR, Tata Tertib MPR RI yang baru, serta Bentuk Hukum dan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Senin, (29/4).
Forum MPR se-Dunia, yang diinisiasi oleh MPR RI, telah disetujui oleh 15 negara serta beberapa lembaga internasional pada Oktober 2022.
Bambang Soesatyo menekankan pentingnya kehadiran UU MPR sebagai amanat konstitusi untuk mengatur kelembagaan MPR, DPR, dan DPD sesuai Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dia juga menjelaskan urgensi pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD karena masing-masing lembaga memiliki peran yang berbeda dalam sistem perwakilan rakyat.
Selain itu, MPR RI juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR RI melalui perubahan Tata Tertib MPR RI yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.
Pembahasan perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI juga akan mencakup kewenangan MPR dalam menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan, serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung.
Sumber: * ,editor: eFHa.