Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dugaan ini melibatkan sejumlah oknum pejabat inspektorat yang disinyalir terlibat dalam penggelapan dana miliaran rupiah.
“Saya mendesak Kejati Lampung untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak korupsi dan pungli yang dilakukan oknum-oknum di Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, Kejati harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar M. Nurullah RS pada Sabtu (5/10/2024).
Nurullah menegaskan bahwa dugaan korupsi ini mencakup penggunaan dana perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp3 miliar yang diduga telah diselewengkan.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat inspektorat juga diduga melakukan pungli sebesar Rp600 ribu per orang dalam tujuh kali pencairan sepanjang tahun.
“Jika dihitung, pungli sebesar Rp600 ribu per orang dalam tujuh kali pencairan bisa mencapai Rp4,2 juta per orang per tahun. Jika dilakukan terhadap puluhan orang, maka total bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per tahun,” ungkap Nurullah.
PWDPI berencana melaporkan dugaan korupsi dan pungli ini langsung ke Kejati Lampung dalam waktu dekat. Nurullah menegaskan bahwa PWDPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mempublikasikan laporan setelah resmi masuk ke Kejati.
“Pihak kami akan segera melaporkan dugaan korupsi dan pungli ini. Tunggu saja, setelah laporan masuk, kami akan sampaikan kepada publik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Tanggamus melalui Kasubag Inspektorat yang dimintai tanggapan terkait dugaan pungli, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada pemotongan terkait dana perjalanan dinas.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekretaris, dan beliau yang akan memberikan jawaban resmi. Secara pribadi, saya memastikan tidak ada pemotongan terkait perjalanan dinas,” jawabnya singkat pada Sabtu (5/10/2024).
Kasus dugaan korupsi dan pungli ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Jika terbukti, kasus ini dapat merusak citra pemerintahan daerah serta menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia. (Tim)