Kabarngetren/Jakarta – Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian. Selain SYL, KPK juga menetapkan Tersangka lainnya. 2 Tersangka, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
SYL Diduga melakukan Pemerasan kepada Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. KPK Mengamankan sejumlah Barang Bukti Diduga Terkait Perkara seperti Uang Rp. 30 Milyar hingga Dokumen berisi Aliran Uang.
SYL sempat Mangkir, saat Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di Rumah Dinasnya dan Mangkir saat KPK ingin melakukan Pemeriksaan terhadap Kasus Korupsi yang menimpa dirinya.
“Tapi memang ada Surat Konfirmasi Pemberitahuan dari 2 Orang Tersangka tidak bisa Hadir pada Hari ini. Alasannya yang Pertama karena Ibu Mertuanya Sakit, kemudian yang Kedua juga sedang Menengok Orangtuanya di Sulawesi Selatan”. Ungkap Ali pada Rabu Petang. Jakarta. 11/10/2023.
Pernyataan Ali, mengungkapkan, bahwa SYL tidak bisa Hadir saat Proses Gelar Perkara Pemeriksaan Dirinya. Dikarenakan harus Terbang ke Makassar untuk menjenguk Ibundanya yang sedang Sakit.
Kasus SYL mendapatkan Sorotan Tajam Publik, dimana SYL sendiri Melaporkan Balik salah satu Pimpinan KPK yang Diduga melakukan Pemerasan terhadap Dirinya. Gelar perkara SYL yang Melaporkan Ketua Pimpinan KPK tersebut pun, sudah Naik Statusnya berdasarkan Informasi dari yang didapatkan oleh Polda Metro bahwa Kasus Pemerasan Pimpinan Ketua KPK sudah Naik ke Tahap Penyidikan.
Namun hingga saat ini, Laporan SYL belum Menetapkan siapa Tersangkanya. Terakhir Informasi yang didalami oleh Pihak Media. Polda Metro masih Memeriksa Saksi-saksi guna menggali Informasi sebelum Menetapkan Tersangka.
Perlawan SYL kepada KPK sendiri, sempat mendapatkan tepuk tangan Publik. SYL disebut Berani Melaporkan Balik Pimpinan KPK tersebut ke Kepolisian RI. Dan sebagian Publik menilai Laporan tersebut harus segera dituntaskan Polri karena Terkait Kredibilitas seorang Pimpinan KPK.
SYL sendiri saat ini sudah dijemput paksa oleh Pihak KPK. Sebelum dijemput paksa, SYL juga telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. (Maulana Yusuf).