Scroll untuk baca artikel
News

Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho: Sembilan Sasaran Operasi Zebra Candi 2023

55
×

Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho: Sembilan Sasaran Operasi Zebra Candi 2023

Sebarkan artikel ini

Kabarngetren/Purbalingga – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) resmi pemberlakuan Operasi Zebra Candi 2023. Kegiatan operasi yang berskala nasional ini berlangsung dua minggu, dimulai tanggal 4 hingga 17 September 2023 mendatang. Di Jateng kegiatan ini melibatkan sekitar 2800 Personel Polri didukung sejumlah stakeholder terkait. Semarang. Senin Pagi. 4/9/2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho, saat memimpin gelar pasukan operasi Zebra Candi 2023, mengatakan, operasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menurunkan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga  Pengawasan Tim Wasev TMMD ke-119 di Blitar Menunjukkan Progres Positif Pembangunan Desa

“Serta untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas”. Ujarnya.

Operasi zebra candi 2023 ini, akan dilakukan dengan beberapa metode antara lain sosialisasi, edukasi, teguran hingga penegakan Hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

“Penegakan hukum dilakukan secara humanis, diprioritaskan dengan menggunakan ETLE. Namun demikian tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran tertentu”. Tambahnya.

Jajaran Kepolisian lalu lintas Jawa Tengah, mempunyai ratusan kamera ETLE antara lain ETLE statis berjumlah 42 titik kamera dan ETLE handheld berjumlah 820 titik kamera.
Baca Juga  ORARI Gelar Indonesia Award 2023 untuk Merayakan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI

“Kita juga mengoperasikan ETLE drone yang akan kita gunakan dalam operasi ini”. Ungkapnya.

Mengenai sasaran operasi zebra candi 2023, ada sembilan pelanggaran prioritas, antara lain pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (cenglu = boceng telu/berboncengan tiga), pengendara motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

“Termasuk juga dalam hal ini, balap liar”. Sebutnya

Terkait fenomena balap liar ini, Dirlantas mengaku telah menyusun strategi untuk mengantisipasinya.

Baca Juga  Meriah, Perayaan Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Purbalingga: Pahargyan Agung dan Kirab Pusaka Manggala Praja

Disebutnya, jajaran polisi lalu lintas Jateng telah melakukan patroli dan penempatan petugas pada jam dan lokasi tertentu yang didasarkan pada pengamatan dan anatomi kamtibmas.

“Jika analisa anatomi kegiatan balap liar itu dilakukan malam hari, maka kita kegiatan patroli pada malam hari. Selain itu, juga dilakukan antisipasi melalui pemantauan CCTV”. pungkasnya. red.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.