Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Maraknya Mafia Tanah di Sumatera Utara: PTPN II Menjadi Sasaran

53
×

Maraknya Mafia Tanah di Sumatera Utara: PTPN II Menjadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Tindakan oknum-oknum mafia tanah yang ingin menguasai lahan-lahan milik PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara semakin mengganas. Mereka tidak segan-segan menggunakan masyarakat untuk bentrok dengan perusahaan perkebunan negara demi mencapai tujuan menguasai lahan yang merupakan aset negara.

Salah satu contohnya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara, Kecamatan Tanjung Morawa. Berbekal surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang (SKT) tahun 1953, sekelompok warga menggugat PTPN II agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga. Mereka menyebut area tersebut sebagai lahan eks kebun tembakau PTPN IX. Meskipun akhirnya terungkap bahwa bukti fisik yang mereka gunakan adalah palsu, dengan salah satu tokoh penggugat, Murachman, dihukum dua tahun penjara karena menggunakan surat palsu, oknum-oknum yang menjadi pemodal dan pendorong gugatan tetap berusaha menguasai lahan seluas 464 hektar di afdeling 3 kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan hingga ke Mahkamah Agung.

Pihak PTPN sendiri terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menghempang upaya penguasaan lahan dengan cara-cara yang tidak sah. Akhir-akhir ini, sejumlah warga yang namanya dicatut dalam gugatan perdata mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut. Beberapa warga mengaku tidak tahu-menahu soal lahan di Penara dan merasa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau uang sebesar Rp 1,5 miliar per orang. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud, dan warga hanya mendapat bantuan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali menghadap ke kantor notaris.

“Kami merasa dibohongi saja, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang,” ujar seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.

Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyebutkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya sudah mengambil langkah tegas dengan menindak oknum-oknum yang menunggangi warga.

“Pada awalnya mereka mengkoordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU, lalu mereka memodali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut tanpa melibatkan warga lagi,” jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif Lepan Sumut, Kamis pagi (25/07).

Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang diduga dibekingi oknum-oknum mafia tanah, terutama di pinggiran kota Medan yang strategis dan bernilai ekonomi tinggi.

“Hitung saja, berapa kerugian negara jika lahan HGU Penara dikuasai pihak lain. Di mana marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia” tambahnya.

Menurut Herry, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Kasus-kasus pidana yang merupakan bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut oknum-oknum yang berperan di belakang warga.

Selain itu, Herry menyarankan PTPN untuk terus mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Sebab, lahan PTPN II atau sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 menjadi incaran utama mafia tanah di Sumatera Utara.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Kader Pemuda Pancasila dalam Pemilu 2024