Kabar Ngetren/Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mendekati penyelesaian akhir. Semua aspek substansi dalam aturan tersebut telah mencapai 100 persen keseluruhan. Diharapkan, RPP yang ditargetkan untuk diterbitkan pada akhir April 2024 akan menjadi landasan implementasi yang efektif serta dapat merangkul talenta terbaik bangsa dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Pada Senin, 11/3, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual. “RPP ini harus mampu memberikan transformasi yang signifikan dan tentunya dapat diimplementasikan secara efektif sesuai arahan Presiden. Setelah semua aspek terpenuhi, targetnya adalah tanggal 30 April 2024,” ujar Anas.
RPP ini terdiri dari 22 bab dengan 305 pasal. Beberapa substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, serta hak dan kewajiban ASN.
Anas menyoroti beberapa transformasi mendasar yang diatur secara rinci dalam RPP ini. Pertama adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang lincah dan kolaboratif.
Selanjutnya, terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional, aturan ini akan memungkinkan mobilitas talenta dalam dan antarinstansi pemerintah serta di luar instansi untuk mengatasi kesenjangan talenta di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
RPP Manajemen ASN juga akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasikal, melainkan mengutamakan experiential learning seperti magang dan on the job training, serta memastikan pencapaian tujuan organisasi dengan mengelola kinerja pegawai agar mencerminkan kinerja organisasi.
Selain itu, aturan ini juga membahas kemungkinan pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya, dengan seleksi ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
Anas juga menekankan pentingnya digitalisasi manajemen ASN dengan percepatan pembangunan platform digital yang akan menjadi wajib bagi instansi pemerintah untuk digunakan.
Kementerian PANRB telah melibatkan para pakar dan akademisi dalam penyusunan RPP ini untuk memastikan kualitas dan implementabilitasnya. “Kami telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari para pakar dan profesional, sehingga RPP Manajemen ASN yang dihasilkan berkualitas dan tentunya dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Minggu ini, kami juga akan meminta masukan dari DPR RI/Komisi II,” pungkas Anas. eFHa.