Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penangkapan Buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Sidoarjo

68
×

Penangkapan Buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Sidoarjo – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jum’at, (19/7). Penangkapan ini terjadi pada pukul 13.22 WIB di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Terpidana yang diamankan adalah FAP, seorang pria asal surabaya dengan profesi sebagai pekerja swasta yang beralamat di Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, Firman dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan.

FAP sebelumnya telah berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017 dan mendapatkan penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017. Ia didakwa atas pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, FAP tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban sehingga hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dianggap setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga  Wakil Bupati Purbalingga Sudono Bawa Bantuan dan Respon Aspirasi Warga di Ashar Keliling Ramadan

Dalam persidangan, permohonan kasasi yang diajukan oleh FAP tidak diterima, sementara permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ditolak. FAP juga dibebani biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.

Saat diamankan, FAP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menginstruksikan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan eksekusi hukum.

Baca Juga  Ki Bagus H Sujaya Wali Nagari Indramayu Terima Anugerah Tokoh Pengobatan Tradisi Budaya Nusantara 2024

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.