Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Penangkapan DPO Kejati DKI Jakarta di Bandung oleh Kejaksaan Agung

106
×

Penangkapan DPO Kejati DKI Jakarta di Bandung oleh Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bandung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. di Margahayu, Bandung, Jawa Barat. Pada Rabu, (26/6), sekitar pukul 17.55 Wib.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.,mengungkapkan, untuk identitas DPO yang diamankan adalah RM warga Solear, Tangerang, Banten.

Sdr. RM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.707.334.559 (lima miliar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).

Baca Juga  Pemberian Tas dan Baju Siswa oleh Prajurit Naga Karimata di Eban NTT

Saat diamankan, RM bersikap kooperatif sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar. Setelah ditangkap, DPO tersebut dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.