Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Penindakan Knalpot Brong: Polsek Tallo Tegakkan Hukum Demi Kenyamanan Masyarakat

28
×

Penindakan Knalpot Brong: Polsek Tallo Tegakkan Hukum Demi Kenyamanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Makassar – Kapolsek Tallo, Kompol Ismail, S.E., M.M., mengambil langkah tegas dengan melaksanakan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di depan Mako Polsek Tallo, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Makassar pada Sabtu, (4/5) sekitar pukul 21:00 WITA.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, merespons keluhan yang disampaikan oleh warga sekitar wilayah Tallo.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Jadi Stimulus Komitmen Kejaksaan untuk Terus Mencegah dan Memerangi Korupsi”

Kapolsek Tallo menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan knalpot brong.

Kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong telah menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat, terutama saat berkendara di malam hari. Oleh karena itu, Polsek Tallo bertindak tegas untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga  Diamankan Polisi, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Modus Operandi Baru

Dalam upaya menegakkan aturan dan menghilangkan rasa resah yang ditimbulkan oleh kebisingan knalpot brong, Polsek Tallo berkomitmen untuk memberikan penindakan secara adil dan proporsional. Dalam operasi penindakan tersebut, empat unit roda dua berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. 

Tutupannya, Kapolsek Tallo menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menegakkan aturan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

Baca Juga  Warga Bojonegoro Manfaatkan Pasar Murah Jelang Lebaran 2024

Sumber: Humas Polres Makassar, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren