Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Kepala Bidang PMD Musi Banyuasin

44
×

Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Kepala Bidang PMD Musi Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palembang – Pada hari ini, Kamis,(18/7), telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengungkapkan, tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Kamis, (18/), hingga Selasa, (6/8), di Rumah Tahanan Palembang setelah proses penyerahan ini dilakukan. Langkah selanjutnya, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Kasipenkum menambahkan, modus operandi yang diungkap dalam rilis sebelumnya menyebutkan bahwa tersangka HF diduga menerima uang dari aliran dana kegiatan langganan internet desa yang berasal dari tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). Potensi kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam kasus ini, total ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dengan inisial MA, R, dan HF.

Baca Juga  Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO di Bandara Komodo Labuan Bajo

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah sebagai berikut:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


– Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  DWP Ditjen Dukcapil Kemendagri Giat Solidaritas dan Kepedulian Berkembang di Bulan Ramadhan

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, langkah berikutnya adalah persiapan surat dakwaan dan kelengkapan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang.