Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menyampaikan bahwa hukum memiliki peran sentral dalam mengarahkan masyarakat mencapai tujuan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh negara. Seiring dengan perkembangan zaman, hukum sebagai instrumen pengarah terus berkembang dan diperbarui sesuai kebutuhan. Pernyataan ini disampaikan Reda Manthovani saat menjadi keynote speaker pada acara “CNBC Indonesia Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Dalam Berusaha” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Selasa, (15/10).
Menurut Reda Manthovani, kewenangan Kejaksaan terkait pembangunan nasional merupakan bagian dari Intelijen Penegakan Hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kewenangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sambil meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Selain itu, Reda juga menekankan pentingnya peran Intelijen Kejaksaan dalam memantau fenomena dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Pemahaman terhadap perkembangan sosial ini menjadi bahan dasar bagi pengambilan kebijakan hukum yang tepat, baik dalam aspek preventif maupun represif. Hal ini sejalan dengan tujuan utama hukum, yaitu untuk menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Mengutip pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Reda menambahkan bahwa “Keadilan tidak hanya dapat dilihat dari hukum yang tertulis (law as in the book), namun juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.” Penegakan hukum yang berfokus pada keadilan sosial menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan konsep keadilan restoratif melalui mediasi penal. Tujuannya adalah mengurangi penekanan pada penghukuman di penjara, dan lebih fokus pada penyelesaian masalah di luar pengadilan yang mengutamakan pemulihan keadilan.
Kejaksaan RI juga telah menetapkan target jangka panjang melalui Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Beberapa arah kebijakan yang diusung adalah pengenalan Deffered Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan), Single Prosecution System (sistem penuntutan tunggal), serta penguatan peran Kejaksaan sebagai penasihat hukum Presiden dan Pemerintah (Advocaat General).
Acara “Bincang Hukum” ini juga menghadirkan narasumber lain, seperti Jaksa yang dikaryakan menjadi Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Andre Abraham, yang membahas strategi perizinan dan investasi sesuai koridor hukum. Selain itu, Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Irene Putrie, membawakan materi terkait mitigasi hukum dalam menghadapi konflik agraria. Acara ini dimoderatori oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar.
Dengan peran yang terus berkembang dan kewenangan yang diperkuat, Kejaksaan RI berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum yang mendukung pembangunan nasional dan memberikan rasa keadilan di masyarakat.