Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Metro Jaya Tangkap 59 Tersangka dalam Kasus Judol

102
×

Polda Metro Jaya Tangkap 59 Tersangka dalam Kasus Judol

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penindakan terhadap judi online (judol) dari periode Januari 2020 hingga Juni 2024 telah mencapai 23 kasus.

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 mencapai 23 kasus. Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan sebanyak 59 tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Jum’at, (14/6).

Ia menjelaskan bahwa penindakan ini selalu dilakukan bersama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada saat yang sama, penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online.

Baca Juga  Sаtgаѕ Mobile Rаіdеr 300 Siliwangi Bantu Wаrgа Dangbet Papua

“Dengan PPATK, kami melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengejar para bandar judi online yang melarikan diri ke luar negeri.

“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” jelasnya.