Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP. Suyanto, mengatakan hari ini Polres Purbalingga merilis dua kasus tindak pidana yang berkaitan. Yang pertama tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
“Yang kedua akibat efek berita itu tersebar, menimbulkan aksi sejumlah kelompok berkumpul di sejumlah tempat untuk melakukan tawuran dan membawa senjata tajam”. Katanya
Dijelaskan bahwa yang pertama TKP ada di wilayah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka yang diamankan yaitu RBP (20) pekerjaan pedagang warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus operandi pelaku, yaitu menyiarkan berita adanya gengster yang akan melakukan rolling atau berkeliling kota dan melakukan tawuran besar-besaran menggunakan senjata tajam pada Sabtu Malam, 2 September 2023. Imbuhnya.
Dari pesan yang disebarkan melalui grup WhatsApp tersebut, menimbulkan sejumlah kelompok anak SMA di sejumlah lokasi berkumpul dalam jumlah besar. Pesan tersebut juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Mendapati informasi yang diduga mengandung unsur hoaks dan menimbulkan keonaran, selanjutnya Unit 2 Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga didapat fakta salah seorang di wilayah Kecamatan Kutasari sebagai pelakunya. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 ayat (2). Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun”. Tegasnya.
Barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka yaitu satu unit handphone merk Vivo, satu lembar screnshot akun WhatsApp dan satu lembar screnshot percakapan dari handphone yang bersangkutan.
Menurut Kasat Reskrim, adanya berita bohong yang disebar menimbulkan kasus yang kedua. Dimana sejumlah kelompok remaja berkumpul untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
“Selain itu, di wilayah Bojongsari juga ditemukan adanya kelompok remaja yang membawa senjata tajam mencegat rombongan siswa lain akibat pengaruh berita yang disebar tersebut”. Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 orang yang diamankan di Bukateja, ada dua orang yang terpenuhi unsurnya sebagai pelaku pembawa senjata tajam. Sedangkan di wilayah Bojongsari ada dua orang.
“Pelaku pembawa senjata tajam yang diamankan yaitu satu tersangka dewasa dan tiga anak di bawah umur”. Ucapnya.
Satu pelaku dewasa berinisial VT (20) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga diketahui membawa senjata pemukul berupa gear yang disambung dengan sabuk.
Sedangkan satu pelaku lainnya membawa senjata jenis cocor bebek (Corbek). Kemudian di wilayah Bojongsari diamankan satu buah Celurit. Diamankan juga sepeda motor yang dipakai para pelaku.
“Tersangka yang diketahui membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun”. Tambahnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, kepada tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan tentang Peradilan Anak. red.