Kabar Ngetren/Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, satu pengedar berhasil ditangkap bersamaan dengan pengamanan tiga oknum supir truk yang diduga sebagai pemakai. Selasa, (11/6).
Menurut Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar dalam konferensi pers, informasi dari masyarakat menjadi pemicu awal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa seorang individu dengan inisial RA diduga sebagai kurir atau pengedar sabu-sabu, yang melakukan transaksi dengan oknum supir truk atau kontainer.
“Pada hari Rabu, (5/6), sekitar pukul 13.00, pelaku RA berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Daerah Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 123,09 gram, serta sebuah ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi.
Tersangka RA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang individu dengan inisial AS, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RA juga mengungkap bahwa ini bukanlah transaksi pertama kalinya, sudah lima kali ia melakukan transaksi dengan AS.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, sesuai pernyataan Kapolres Indramayu.