Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga terus meningkatkan upaya sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Salah satu strategi yang diimplementasikan adalah melalui pemasangan spanduk imbauan di berbagai tempat strategis.
Spanduk imbauan tersebut mencakup beragam pesan keselamatan, antara lain kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, ditekankan juga larangan penggunaan handphone saat berkendara, larangan berkendara bagi mereka yang belum mencapai usia yang ditentukan, serta pentingnya pengemudi mobil untuk menggunakan sabuk keselamatan.
AKP Arief Wiranto, Kasat Lantas Polres Purbalingga, melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho, menyatakan bahwa sosialisasi kegiatan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 terus berlangsung. Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, pemasangan sejumlah spanduk imbauan juga dilakukan.
“Spanduk imbauan tertib lalu lintas dipasang di sejumlah lokasi strategis sehingga dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat atau pengguna jalan,” jelasnya, Selasa (12/3/2024) siang.
Pemasangan spanduk imbauan telah dilaksanakan di berbagai titik penting seperti Simpang Karangkabur, Simpang Pos Lantas Mandiri, Simpang Pasar Mandiri, Simpang Bancar, Simpang Isdiman, Simpang Kodim, Simpang Kedungmenjangan, Simpang Babakan, Pos Lantas Sirongge, Pos Lantas Bukateja, Pos Lantas Bobotsari, dan Pos Lantas Jompo.
“Dengan total 11 spanduk imbauan yang telah dipasang, diharapkan pesan-pesan keselamatan dapat menjangkau masyarakat luas, sehingga mereka selalu tertib berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas di jalan,” tambahnya.
Kanit Kamsel menegaskan bahwa upaya sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat akan terus dilakukan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, mencegah pelanggaran, serta mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan. eFHa.