Kabar Ngetren/Simalungun – Pada Jum’at, (14/6), sekitar pukul 00.30 WIB, Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Dolok Silau berhasil menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun. Ladang tersebut diketahui milik tersangka SG, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis, (13/6), sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Polsek Dolok Silau menerima informasi dari warga mengenai adanya tanaman ganja di ladang milik SG. Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama saksi berangkat dari Polsek Dolok Silau sekitar pukul 23.00 WIB menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Pangulu Ujung Bawang.
Setibanya di rumah tersangka, anjing penjaga rumah menggonggong, mengindikasikan kedatangan petugas. Tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar, dan upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil. Di rumah tersebut, petugas menemukan istri tersangka, SMB, dan anaknya, RAG, yang kemudian diamankan ke Polsek Dolok Silau.
Pelapor bersama saksi, didampingi Pangulu Nagori dan anak tersangka, menuju lokasi ladang dan menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Istri dan anak tersangka, bersama 24 batang ganja, dibawa ke Polsek Dolok Silau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, beserta anggota, kemudian mendatangi TKP untuk memberikan dukungan kepada Polsek Dolok Silau dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron.
Penemuan ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba di wilayah Simalungun. Pemerintah Indonesia sebagai korban dari aktivitas ilegal ini berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kami dapat mengungkap ladang ganja ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.
Dengan adanya penemuan ladang ganja ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam upaya memberantas narkoba dan akan terus meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.