Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Kembangan, Jakarta Barat, melakukan pembinaan terhadap sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran pada Senin, (14/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk mencegah aksi kekerasan di kalangan remaja yang dapat merusak masa depan mereka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, langsung memimpin pembinaan yang berlangsung di aula Polsek Kembangan. Acara ini turut dihadiri oleh para orang tua serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah para pelajar tersebut. Kehadiran orang tua dan pihak sekolah diharapkan dapat memberikan dukungan moral sekaligus membantu memastikan pembinaan berjalan efektif.
Kapolsek Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa dalam kegiatan ini, pelajar yang terlibat diberikan arahan tegas untuk tidak mengulangi aksi tawuran.
“Kami meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak terlibat tawuran lagi. Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka, namun jika melanggar lagi, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tidak hanya menghadapi sanksi hukum, pelajar yang terlibat tawuran juga terancam kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP), program bantuan pendidikan dari pemerintah. Kompol Taufik mengingatkan, KJP adalah bentuk bantuan negara untuk mendukung pendidikan. Jika mereka terlibat tawuran, KJP mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata.
Selama pembinaan, beberapa poin penting disampaikan kepada para pelajar dan orang tua, di antaranya:
1. Peningkatan Pengawasan Orang Tua
Orang tua diminta untuk lebih aktif memantau keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari atau setelah jam sekolah. Pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas negatif.
2. Ancaman Pencabutan KJP
Para pelajar diingatkan bahwa bantuan pendidikan seperti KJP bisa dicabut jika mereka terbukti terlibat tawuran atau tindakan kriminal lainnya.
3. Penandatanganan Surat Pernyataan
Setiap pelajar yang terlibat diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi tawuran. Selain itu, mereka juga didata dan difoto untuk pemantauan lebih lanjut.
Kapolsek Kembangan juga menekankan bahwa tawuran dapat dikenai sanksi pidana serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Tawuran adalah tindakan kriminal serius yang merugikan banyak pihak, termasuk diri pelaku sendiri,” jelasnya.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa dalam pembubaran tawuran sebelumnya, seorang anggota kepolisian sempat diserang dengan air keras. Beberapa pelaku di bawah umur telah diperiksa, dan tiga tersangka kini telah ditindak sesuai hukum.
Kapolsek Moch Taufik Iksan berharap pembinaan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pelajar, orang tua, dan pihak sekolah, serta dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga anak-anak kita agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang merugikan,” pungkasnya.
Dengan kegiatan pembinaan ini, Polsek Kembangan berharap dapat meningkatkan kesadaran di kalangan remaja mengenai bahaya tawuran serta pentingnya menjaga kedisiplinan dan masa depan mereka.