Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polsek Tambora Tangkap Spesialis Pencurian Sepeda Motor

33
×

Polsek Tambora Tangkap Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta — Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua pelaku diduga spesialis pencurian sepeda motor pada Sabtu, (10/8). Pelaku yang ditangkap adalah DY dan AN. Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya benar, sebanyak dua orang pelaku diduga spesialis curanmor telah kita amankan,” ungkap Donny pada Senin, (12/8).

Donny menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, Waidah dan Muslihun, yang melaporkan sepeda motor mereka yang terparkir di depan rumah kontrakan hilang. Ketika korban hendak menggunakan motor, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi dan laporan pun disampaikan ke Polsek Tambora.

Tim Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DY di Tambora. Pengembangan dari penyelidikan ini juga mengarah pada penangkapan AN.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan diduga spesialis pencurian sepeda motor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora. DY merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KUHP pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga  Patroli Sinergis TNI-Polri: Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di Boyolali

Para diduga pelaku diketahui menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal. Mereka menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak untuk memudahkan pencurian.

“Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora, dan Tanah Sereal,” jelas AKP Rachmad.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari tangan diduga pelaku. DY dan AN dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polsek Tambora akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian yang terkait.