Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Prajurit Yonkav 6/NK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Patok Prov 51

36
×

Prajurit Yonkav 6/NK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Patok Prov 51

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Timor Tengah Utara – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sejumlah barang ilegal di sekitar Patok Provinsi 51, Desa Sunkaen, Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, pada Rabu (1/5).

Dipimpin oleh Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. (Dansatgas), Satgas berhasil mengamankan 55 liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, 2 slop Rokok Thanos Bold, 2 dus Minuman Keras merk Napoleon, serta 24 kaleng Minuman Fanta dan 24 kaleng Minuman Sprite.

Baca Juga  Audiensi Ke Kemenpupr, Bupati Purbalingga: Langkah Konkret Pemerintah untuk Tangani Longsor Tebing Sungai Klawing dan Serayu

Menurut Danpos Baen Letda Kav Malik Hasibuan, kegiatan patroli ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat tentang aktivitas ilegal di sekitar Jalan Tikus Desa Sunkaen. 

Tim patroli yang dipimpin oleh Danpokpan I Pos Baen Serda R.Fauzi Batubara berhasil menemukan barang-barang tersebut setelah mendapati cahaya senter dan mendengar gonggongan anjing dari sekelompok orang tak dikenal.

Barang bukti yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste melalui Patok Provinsi 51 ini saat ini diamankan di Pos Baen dan akan diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Keselarasan dalam Penetapan Awal Bulan Syawal: Menghargai Keberagaman Pendekatan

Sumber: Pen Yonkav 6/ NK, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.