Kabar Ngetren/Jakarta – Pembahasan mengenai potensi pendapatan negara dari barang rampasan terus menjadi sorotan dalam wacana RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Ari Mulianta Ginting, Plh Kepala Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilita Keuangan Negara (PA3KN) BK Setjen DPR RI (BKD), menyoroti pentingnya menggali lebih dalam mengenai potensi pemasukan negara dari barang rampasan. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Nasional, Optimalisasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, yang diadakan di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jum’at, 8/3. Acara tersebut merupakan inisiatif perdana PA3KN di tahun 2024, dengan fokus pada isu-isu akuntabilitas dan keuangan negara.
Ari menjelaskan bahwa dengan memasuki siklus pembahasan APBN dari Januari hingga Mei, perbincangan mengenai potensi pemasukan negara dari barang rampasan menjadi semakin relevan. Dengan mengundang para praktisi dan pakar, diharapkan arah pengelolaan barang rampasan yang dikelola negara dapat menjadi lebih jelas.
Menurut Kepala BKD, Inosentius Samsul, barang sitaan dan rampasan memiliki potensi sebagai sumber penerimaan bagi negara. Dia menekankan pentingnya melibatkan para pakar untuk memberikan pandangan mengenai apakah barang rampasan dan sitaan dapat menjadi alternatif pembiayaan negara yang efektif.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengeksplorasi potensi pendapatan negara dari barang rampasan, serta merumuskan strategi pengelolaan yang optimal dalam konteks APBN. eFHa.