Kabar Ngetren/Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketajamannya dalam memberantas peredaran diduga narkoba di Kota Surabaya. Berawal dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MZ, pada Sabtu, (3/8), sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Mojo, Gubeng, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasatnarkoba, AKBP Surya Miftah Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat anggota sedang melakukan patroli untuk menghindari kejahatan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran diduga narkoba. Tanpa menunggu lama, penangkapan langsung dilakukan terhadap pelaku MZ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diakui milik pelaku,” ungkap AKBP Surya Miftah Irawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 5,314 gram.
– Kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,690 gram.
– Kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,740 gram.
– Kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,621 gram.
– Kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto ± 0,226 gram.
Selain narkoba, petugas juga menemukan barang-barang yang digunakan untuk peredaran narkotika diduga jenis sabu, seperti timbangan elektrik, bendel plastik klip, skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, kotak dompet warna hitam, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp600.000,-, dan unit handphone merk Oppo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 25 gram dan diperintahkan untuk memecah sesuai dengan permintaan. Pelaku mengirim barang kepada pemesan dan menjual sebagian per poket dengan harga Rp200.000,- hingga Rp1.050.000,- per gramnya, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,- per gram,” tambah AKBP Surya Miftah Irawan.
Pelaku mengaku telah menerima narkotika diduga jenis sabu dari T (DPO) sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Surabaya. Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba.