Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Sidang Praperadilan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Ditunda, Termohon Mangkir

91
×

Sidang Praperadilan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Ditunda, Termohon Mangkir

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jum’at pagi, (26/7). Nani Sukmawati, SH., MH., sebagai Hakim Ketua menyatakan sidang akan digelar secara maraton dan dilakukan setiap hari.

Namun, sidang awal yang sudah terjadwal tersebut terpaksa ditunda satu minggu ke depan, tepatnya Jum’at, (2/8), karena Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon tidak hadir.

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Polda Sumut pada persidangan tersebut.

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Ini kebiasaan yang berulang di mana pihak termohon selalu tidak hadir pada sidang pertama. Padahal, menurut undang-undang, Praperadilan harus diputus dalam jangka waktu 7 hari. Seharusnya Majelis melanjutkan saja persidangan tanpa mereka,” ujar Mahmud didampingi rekan-rekannya, Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Mahmud menambahkan bahwa jika Polda Sumut kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon.

“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini berlaku bijaksana dan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus dibatalkan,” harap Mahmud.

Mahmud menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan diri dengan maksimal, termasuk saksi-saksi dan ahli untuk membela Dokter Paulus. Penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka oleh Polda Sumut dinilai cacat hukum, sehingga tim kuasa hukum akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kami akan melaporkan penyidik-penyidik di jajaran Polda Sumut yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan langsung ke Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman karena ada cacat administratif dalam penetapan tersangka tersebut,” tegas Mahmud.

Mahmud juga mengingatkan dan meminta Polda Sumut untuk tidak mengkriminalisasi klien mereka, karena ada tindak pidana besar lainnya yang harus lebih diutamakan. Ia menyebutkan bahwa di alamat pelapor diduga ada lokasi perjudian dan peredaran narkotika. Menurutnya, Polda Sumut seharusnya lebih fokus menangani hal tersebut.

“Ada banyak mafia yang harus diberantas, seperti mafia tranggeling, miras, judi, dan ratu inek. Polda Sumut seharusnya mengurus itu daripada perkara sepele ini,” kata Mahmud mengakhiri.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka atas laporan Go Mei Siang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1107/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2023. Dokter Paulus dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap pagar seng yang dipasang oleh Go Mei Siang di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) 557 atas nama Dokter Paulus.

Meskipun tanah tersebut jelas milik Dokter Paulus dan terdapat unsur penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Go Mei Siang, Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Validitas Data Kependudukan: Kunci Indonesia Emas 2045, Tegas Wamendagri Bima Arya