Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Tim SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Terpidana HK

32
×

Tim SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Terpidana HK

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung sukses mengamankan Hendry Kumulia, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Operasi dilakukan di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Rabu sore, 27/3.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, HK laki-laki asal Jakarta, dan berprofesi sebagai Direktur PT Siliwangi Knitting Factory dan tinggal di Jl. Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Perayaan HUT Desa Langkan ke-41: Semangat Kebersamaan dan Kekompakan

Terpidana ini telah terbukti melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014 menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Proses penangkapan berjalan lancar karena Hendry Kumulia bersikap kooperatif. Ia kemudian diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga  Kapuspen TNI: TNI Dirikan Tenda Kesehatan dan Dapur Umum Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menyerukan kepada jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Imbauan juga diberikan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. eFHa. 

Kabar Ngetren