Kabar Ngetren/Semarang – Pada tanggal 13 April 2023, Polda Jawa Tengah menutup dua lokasi tambang ilegal di Batang dan Rembang sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal.
Kasus pertama terjadi di Limpung, tepatnya di desa Babadan Kec. Limpung Kab. Batang. Petugas menemukan aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan excavator di lahan seluas lebih dari 1 hektar.
Dua tersangka yang merupakan pemilik lahan dan pengelola operasional tambang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan catatan hasil tambang.
Menurut keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023, ketika petugas datang ke lokasi.
Dalam sehari, hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit dan dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 500.000,00 per rit.
Potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Sementara itu, Tim penegak hukum berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tanah urug seluas lebih dari 4.800 meter persegi di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Kegiatan ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Pelaku yang berperan sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan berinisial KS berhasil diamankan beserta satu unit alat berat dan satu unit dump truck sebagai barang bukti.
Menurut sumber terpercaya, kegiatan penambangan ilegal di Rembang baru berlangsung selama sekitar satu bulan dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 100 juta.
Selain itu, kegiatan ilegal tersebut juga sangat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, pihak berwenang bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan stakeholder terkait telah membentuk tim untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Para pelaku kegiatan penambangan ilegal di Rembang akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana maksimal yang dapat diterapkan adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 milyar.
Pihak berwenang juga berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula dengan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. (eFHa)