Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polri Jaga Netralitas di Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

46
×

Polri Jaga Netralitas di Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang –  Personel Polri di seluruh jajaran Polda Jateng diberi peringatan untuk tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon atau tokoh politik di media sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam arahannya saat memimpin apel pagi di Mapolda Jateng pada Kamis, 4 Mei 2023.

Kabidhumas menekankan bahwa setiap personel di jajaran Polri harus menggunakan media sosial sebagai “Cooling System” untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas pada tahun politik. Oleh karena itu, ia meminta seluruh anggota Polri tidak mengunggah foto bersama tokoh politik atau bakal calon di media sosialnya.

Baca Juga  Polda Jateng Berhasil Tangkap 4 Pengedar Narkotika Lintas Jawa-Sumatera

Kabidhumas juga mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Peraturan Polri tersebut, setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, termasuk seluruh anggota Polri di Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Kabidhumas juga mengingatkan pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian untuk bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Aturan tersebut antara lain melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya.

Baca Juga  Apel Siaga Kodim 0808/Blitar Perkembangan Keamanan Peringatan 1 Suro

Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui media sosial pribadi.

Kabidhumas memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik. Kabidhumas juga berharap agar seluruh anggota Polri di Polda Jawa Tengah dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap netral dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. (eFHa)

Kabar Ngetren