Scroll untuk baca artikel
News

Pengadaan Tangki Septik Kab Purbalingga Menuai Kontroversi

38
×

Pengadaan Tangki Septik Kab Purbalingga Menuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Pengadaan Tangki Septik Kab Purbalingga Menuai Kontroversi

Kabar Ngetren/ PURBALINGGA, Jurnal Polisi News – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam bidang sanitasi, khususnya pengolahan air limbah domestik setempat (SPALD-S), di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, kini tengah dirundung kontroversi. Pengadaan tangki septik yang menjadi bagian dari program ini diduga tidak memenuhi syarat sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dari 13 desa yang menerima Program DAK sanitasi (SPALDS), terdapat 9 desa yang telah melaksanakan proses lelang pengadaan tangki septik namun diindikasikan tidak memenuhi syarat. Permasalahan utamanya adalah jumlah peserta lelang yang tidak mencapai ketentuan minimal, yaitu kurang dari 3 peserta.
sembilan desa yang terlibat dalam program DAK sanitasi menimbulkan keraguan akan kualitasnya. Desa-desa tersebut meliputi Desa Lamuk, Desa Nangkasawit, Desa Pangempon, Desa Kedarpan, Desa Pandansari, Desa Tajug, Desa Bojong, serta Desa Panusupan di Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Baca Juga  Profil dаn bіоdаtа Marcel Rаdhіvаl аlіаѕ Pеѕulар Mеrаh bаnуаk Mеmbuаt Publik Pеnаѕаrаn
Dalam konteks dasar hukum dan referensi terkait pengadaan barang, beberapa regulasi yang memiliki relevansi signifikan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2021 juga menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan pengadaan. Terakhir, Petunjuk Teknis mengenai pengadaan barang dan jasa juga memberikan panduan esensial dalam menjalankan proses ini.
Petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa menetapkan bahwa jika dalam proses lelang jumlah peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3, maka lelang harus diulang. Namun, pada beberapa desa di atas, hanya ada 2 peserta yang menawarkan, bahkan ada desa yang hanya memiliki satu peserta dalam lelang.
Baca Juga  Panglima TNI Pimpin Sertijab untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi
Bapak Suratno (60), yang merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) di Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, memberikan penjelasan terkait masalah ini. Ketika dikonfirmasi mengenai fakta bahwa hanya ada dua peserta yang mengajukan penawaran dan hanya dua peserta yang hadir dalam tahap pembukaan penawaran, Bapak Suratno menjelaskan bahwa setelah berdiskusi dengan fasilitator yang ditunjuk oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (DINRUMKIM), mereka diarahkan agar proses lelang tetap berlanjut hingga tahap akhir, yaitu pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan fasilitator, meskipun hanya ada dua peserta, agar proses ini tetap berjalan,” jelasnya di Balai Desa Pangempon, pada Senin (19/06/2023).
Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi di PT Timah Tbk
Namun, penjelasan yang diberikan oleh Bapak Agus dari DINRUMKIM Purbalingga pada Selasa (27/06/2023) terkesan kontradiktif. Bapak Agus mengutip pasal 51 ayat 2 huruf b dalam Perpres No 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa tender/seleksi dianggap gagal jika tidak ada peserta yang mengajukan dokumen penawaran setelah diberikan waktu perpanjangan.
Namun, ada keraguan mengenai tahapan lelang yang dilakukan oleh KSM, karena tidak ada tahap perpanjangan waktu yang terlihat dalam proses mereka.
Program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian PUPR dalam rangka kegiatan DAK sanitasi SPALD-S di Kabupaten Purbalingga melibatkan sekitar 968 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 desa. Setiap KPM membutuhkan satu unit tangki septik individu dengan rencana anggaran biaya sekitar Rp 3.5 Juta per unit. (Ansor)
Kabar Ngetren