Scroll untuk baca artikel
News

Startup Pinjaman Online Diatur OJK, Fokus Penanganan Utang

24
×

Startup Pinjaman Online Diatur OJK, Fokus Penanganan Utang

Sebarkan artikel ini

Startup Pinjaman Online Diatur OJK, Fokus Penanganan Utang

Kabar Ngetren/Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan aturan baru yang mengatur startup pinjaman online atau pinjol, dengan penekanan khusus pada penagihan utang. Regulasi ini akan diwujudkan melalui Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), sesuai dengan amanat POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Beberapa hal yang diatur dalam aturan tersebut meliputi kegiatan usaha, akad syariah, mekanisme penyaluran dan pengembalian dana, kerja sama alih daya, batas maksimum manfaat ekonomi, mitigasi risiko, dan penagihan utang.
Mengingat beberapa kasus penagihan yang mengakibatkan dampak negatif pada nasabah yang belum mempunyai kekuatan finansial, masyarakat berharap OJK dapat lebih teliti dan bijaksana dalam mengawasi keberadaan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal di Indonesia. Beberapa kasus bahkan berujung pada peristiwa tragis seperti bunuh diri.
Masyarakat mendesak OJK untuk memfokuskan perhatian pada cara penagihan dan penanganan kasus terkait nasabah yang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Lebih lanjut, mereka berharap agar keberadaan pinjaman online dapat dibatasi, mengingat jumlah aplikasi yang semakin banyak dan adanya risiko penyalahgunaan data nasabah dengan modus salah transfer. (my)
Kabar Ngetren