Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kekecewaan Warga Surabaya: Pelayanan Polisi Abaikan Laporan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

20
×

Kekecewaan Warga Surabaya: Pelayanan Polisi Abaikan Laporan Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Johanes, seorang warga Lembak Surabaya, mengalami kekecewaan besar saat hendak melaporkan perampasan mobilnya oleh debt collector (DC) ke SPKT Polda Jatim. Rabu, 3/4, Johanes berharap mendapatkan keadilan, namun malah pulang dengan tangan hampa.

Menurut Johanes, upaya melaporkan ke SPKT Polda Jatim tidak berbuah hasil. Dia dipimpong kesana kemari dan akhirnya disarankan untuk ke Krimsus (Kriminal Khusus). Namun, di sana pun nasibnya sama, laporan polisinya tidak diterima dengan alasan tidak ada LP dan dia diminta untuk melapor ke Polrestabes.

Baca Juga  Prajurit Yonif 323/BP Kostrad Borong Hasil Bumi Mama Papua

“Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polri, karena saya ini benar-benar korban, masyarakat yang butuh perlindungan secara hukum, lantas kemana lagi saya harus melapor,” ungkap Johanes.

Kejadian perampasan mobil tersebut terjadi tanpa surat somasi atau pemberitahuan terkait cedera janji. Mobil yang masih dalam angsuran pertama dirampas oleh gerombolan debt collector. Saat dilaporkan ke Polisi, SPKT Polda Jatim terkesan mengabaikan, dan akhirnya tidak dibuatkan LP.

Johanes membagikan kronologis pembelian mobil hingga mobilnya dirampas oleh debt collector. Dia dan istrinya membeli mobil Wuling secara kredit melalui Wuling Finance (WUFI). Namun, sejumlah masalah terjadi terkait pembayaran dan penyerahan dokumen, yang membuatnya merasa tidak dilayani sebagai nasabah.

Baca Juga  Bupati Purbalingga: Peran Penting Guru PAUD Dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Saat mobilnya ditarik paksa, Johanes mengalami intimidasi dan tipu daya dari debt collector. Meskipun berusaha mempertahankan mobilnya, dia akhirnya harus menyerah dihadapan beberapa debt collector yang memaksa mengambil kunci mobilnya.

Mengomentari kasus ini, Didi Sungkono, seorang pengamat kepolisian asal Surabaya, menegaskan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat sesuai dengan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Dia juga menekankan bahwa tindakan perampasan oleh debt collector bisa dijerat dengan pidana.

Baca Juga  Dandim 0726/Sukoharjo Serahkan Bantuan Kaki Palsu kepada Penyandang Disabilitas

Kasus ini menunjukkan pentingnya pelayanan yang baik dan profesional dari aparat penegak hukum, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti perampasan oleh debt collector. Redho. 

Kabar Ngetren