Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Meningkatkan Soliditas Jurnalis di Banyumas melalui Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal

78
×

Meningkatkan Soliditas Jurnalis di Banyumas melalui Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal

Sebarkan artikel ini



Kabar Ngetren/Banyumas – Pada tanggal 1 Mei 2023, beberapa pengurus Kawal Barlingmascakep dan Jurnalis dari media cetak dan online yang tergabung dalam Sekber IPJT DPC dan Kawal Kabupaten Banyumas mengadakan acara Silaturahmi dan Halal bihalal di Kantor Sekber LPJT DPC Kabupaten Banyumas di Desa Wlahar Wetan Rt.01.Rw.01 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. 

Acara tersebut bertujuan untuk mempererat soliditas antara jurnalis, terutama yang tergabung di IPJT dan Kawal, serta untuk saling bertukar pikiran, saran, ide, dan gagasan untuk kebaikan dan kemajuan bersama.

Baca Juga  Perkembangan Remote Working dan Masa Depan Tenaga Kerja di Era Digital

IPJT dan Kawal merupakan wadah untuk menghimpun para jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya untuk membantu program Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. 

Ketua DPC IPJT Kabupaten Banyumas, Aris Sutijono, berharap IPJT dan Kawal dapat bermitra baik dengan Pemda dan berkontribusi dalam membangun Banyumas lebih baik melalui pemberitaan yang positif serta bersinergi dengan stakeholder yang ada di Banyumas.

Selain itu, Suyitno, alias Gunton, senior Kawal Barlingmascakep juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk dapat mewadahi seluruh jurnalis yang ada di Kabupaten Banyumas, tidak hanya organisasi tertentu saja. 

Baca Juga  Tangkap Pelaku Penembakan di Colomadu, Polisi Dalami Asal Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Seluruh organisasi jurnalis dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Saelan dari Media Jendelaindo.com online dan Streaming mewakili IPJT Kabupaten Banyumas menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan berharap kepada rekan-rekan untuk menjaga kekompakan kesolidan dalam menjalankan tugas jurnalis agar sesuai dengan kode etik jurnalistik. 

Hal ini merupakan standar agar dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pers No.40 tahun 1999 yang berlaku. (eFHa)

Kabar Ngetren